Sub Bagian Tata Usaha
TUGAS DAN FUNGSI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 PMA Nomor 13 Tahun 2012 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.